Senin, 26 Mei 2014

Ushul tsalasah 10

BELAJAR AQIDAH SHAHIHAH
DARI KITAB AL USHUL ATS TSALATSAH

��Pelajaran Kesepuluh��

 قال المؤلِّف رحمه الله تعالى:
(الثانية) العمل به.........

 Berkata Penulis_rahimahullah Ta'ala:
"Kedua: beramal dengan ilmunya…"
------------------------------

Penjelasan:

Inililah kewajiban yang kedua dari empat kewajiban atas seorang muslim.

Telah disebutkan oleh Penulis_rahimahullah kewajiban yang pertama, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan ilmu yang harus dipelajari setiap pribadi muslim adalah mempelajari tiga perkara yang agung, yang tidak boleh dia jahil padanya;

��1. Ilmu mengenal Allah Ta'ala,
��2. Ilmu mengenal Nabi-Nya shallallahu 'alaihi wasallam,
��3. Dan ilmu mengenal agama Islam beserta dengan dalil-dalinya.

 Perkataan Penulis_rahimahullah: "Kedua: beramal dengan ilmunya…"

Ini merupakan buah dari ilmu. Ilmu yang benar dan bermanfaat bagi pemiliknya apabila ilmunya itu membuahkan amalan.

��1. Buah dari ilmu mengenal Allah Ta'ala adalah dia tidak akan beribadah melainkan hanya kepada Allah semata dan tidak akan menyekutukan Allah Ta'ala dengan sesuatu apapun dalam segala bentuk ibadahnya.
��2. Buah dari ilmu mengenal Nabi Muhamad shallallahu 'alaihi wasallam adalah mentaati segala perintahnya, membenarkan segala kabar yang dibawa olehnya, menjauhi segala bentuk larangannya dan tidak akan beribadah kepada Allah melainkan hanya dengan syariat-syariat yang dibawa oleh beliau shallallahu 'alaihi wasallam.
��3. Buah dari ilmu mengenal agama Islam adalah dia tidak akan mencari agama selain Islam, bahkan dengan ilmu ini semakin menambah keyakinannya bahwa tidak ada agama yang benar kecuali Islam. Dia  ridho, tunduk dan patuh dengan syariat-syariat Islam.

Inilah diantara buah dari mempelajari tiga landasan pokok yang agung ini. Penulis akan memperinci tiga landasan pokok ini menjadi tiga bab.

Seorang yang berilmu wajib mengamalkan ilmu yang telah dia ketahui dan dia pelajari. Betapa indahnya apa yang dikatakan oleh Al Fudhail bin 'Iyadh_rahimahullah: "Seorang yang berilmu masih dikatakan jahil sehingga dia mengamalkan ilmunya. Jika dia telah mengamalkan ilmunya maka barulah dikatakan sebagai orang yang 'Aalim (berilmu)"

Kenapa demikian? karena kalau seandainya dia berilmu, akan tetapi tidak mengamalkan ilmunya maka apa bedanya antara dirinya dengan orang-orang yang jahil?!
Oleh karena itu, seseorang disebut sebagai orang yang benar-benar berilmu tatkala dia telah mengamalkan ilmunya.

Berkata Asy Sya'bi_rahimahullah:

"كُنَّا نَسْتَعِيْنُ عَلَى حِفْظِ الْحَدِيْثِ بِالْعَمَلِ بِهِ"

"Dahulu kami meminta pertolongan (kepada Allah) untuk dapat menghafal hadits dengan cara mengamalkannya."

Berkata Ibnu Mas'ud_radhiyallahu 'anhu:

"إِنَّ النَّاسَ قَدْ أَحْسَنُوْا الْقَوْلَ فَمَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ فِعْلَهُ فَذَاكَ الَّذِي أَصَابَ حَظَّهُ وَمَنْ لَا يُوَافِقُ قَوْلُهُ فِعْلَهُ فَذَاكَ الَّذِي يُوَبِّخُ نَفْسَهُ"

"Sesungguhnya (sekarang) manusia telah memperindah perkataannya, maka barangsiapa yang perkataannya mencocoki perbuatannya maka dia-lah yang memperoleh keberuntungan, dan barangsiapa yang perkataannya tidak mencocoki perbuatannya maka dia telah mencela dirinya sendiri."

Berkata Sufyan Ats Tsauri_rahimahullah:

"مَا بَلَغَنِي عَن رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيْثٌ قَطُّ إِلَّا عَمِلْتُ بِهِ وَلَوْ مَرَّةً."

"Tidaklah satu hadits pun dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang sampai kepadaku, melainkan aku telah mengamalkannya, walaupun hanya sekali."

Tatkala orang yang berilmu telah mengamalkan ilmunya, maka ilmu yang dia miliki akan semakin kokoh dan semakin bertambah.
Allah Ta'ala berfirman:

{وَالَّذِينَ اهْتَدَوْا زَادَهُمْ هُدًى وَآتَاهُمْ تَقْوَاهُمْ}

"Dan orang-orang yang mau menerima petunjuk, Allah menambah petunjuk kepada mereka dan memberikan balasan ketaqwaannya." [QS. Muhammad: 17]

Berkata Al Imam Asy Syaukani_rahimahullah: "yaitu orang-orang yang mau menerima petunjuk kepada jalan yang benar, mereka beriman kepada Allah dan mengamalkan segala hal yang diperintahkan-Nya maka Allah akan menambahkan untuk mereka keimanan, ilmu dan kefaqihan dalam agama." [Fathul Qadir:5/35]

Sebaliknya, apabila seseorang yang berilmu akan tetapi tidak mengamalkannya maka ilmu itu akan hilang darinya.

Berkata Sufyan Ats Tsauri_rahimahullah:

"الْعِلْمُ يَهْتِفُ بِالْعَمَلِ فَإِنْ أَجَابَهُ وَإِلَّا ارْتَحَلَ"

"Ilmu itu akan datang tatkala diamalkan, jika tidak maka ilmu itu akan pergi darinya."

Bahkan ilmu tersebut akan menjadi hujjah (tuntutan) atas dia, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

"وَالْقُرْآنُ حُجَّةٌ لَكَ أَوْ عَلَيْكَ"

"dan Al Qur`an dapat menjadi hujjah yang membelamu atau hujjah yang menuntutmu." [HR. Muslim, dari shahabat Abu Malik Al Asy'ari_radhiyallahu 'anhu]

Semoga Allah Ta'ala memberikan kepada kita semua taufiq dan hidayah-Nya untuk bisa mengamalkan setiap ilmu yang telah kita pelajari.

Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 9 Rajab 1435/ 8 Mei 2014_di Daarul Hadits_Al Fiyusy_Harasahallah ��]

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Hadist 11

Wahai saudaraku, hafalkanlah hadits yang agung ini!

HADITS KESEBELAS

��BERSUNGGUH-SUNGGUH DALAM KETAATAN

 عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: «عَلَيْكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ لِلَّهِ، فَإِنَّكَ لَا تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً، إِلَّا رَفَعَكَ اللهُ بِهَا دَرَجَةً، وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً» رواه مسلم

 "dari Tsauban - radhiyallahu 'anhu - Maula Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Hendaklah kamu memperbanyak sujud kepada Allah, karena tidaklah kamu bersujud kepada Allah dengan suatu sujud melainkan Allah akan mengangkatmu satu derajat dengannya, dan menghapuskan dosa darimu dengannya'." [HR. Muslim]

 Nomor hadits: Shahih Muslim no: 225

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Hadist 12

Wahai saudariku, hafalkanlah hadits yang agung ini!

HADITS KEDUABELAS

��AMALAN ITU DITENTUKAN DENGAN PENUTUPANNYA

 عَنْ جَابِرٍ، قَالَ: سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ: «يُبْعَثُ كُلُّ عَبْدٍ عَلَى مَا مَاتَ عَلَيْهِ» رواه مسلم

 Dari Jabir_radhiyallahu anhu, ia berkata: Aku mendengar nabi Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Setiap hamba dibangkitkan di atas kondisi saat ia meninggal." [HR. Muslim]

 Nomor hadits: Muslim no: 2878

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Jurumiyah 15

BELAJAR ILMU NAHWU
DARI KITAB AL AJURUMIYAH

��Pelajaran Kelimabelas��

��ALAMAT NASHAB SUATU KALIMAT

 قال المؤلف - رحمه الله:
" وَأَمَّا الْكّسْرَةُ فَتَكُونُ عَلاَمَةً لِلنَصْبِ في جَمْعِ المُؤَنَثِ السَّالِمِ."

 Berkata penulis_rahimahullah:
"Adapun Kasrah menjadi alamat bagi Nashab pada Jamak Muannats Saalim."

PENJELASAN:

Ini adalah alamat ketiga dari alamat-alamat Nashab.

Kasrah menjadi alamat bahwa kalimat itu Manshub (dinashab) hanya pada satu tempat saja, yaitu pada Jamak Muannats Saalim. Adapun definisi Jamak Muannats Saalim telah kami jelaskan di bab alamat Rafa'.

Apakah definisinya?
Isim mufrad yang dijadikan jamak (lebih dari dua) dengan ditambah huruf Alif dan Ta pada akhir kalimatnya.

��Contoh:

��مُدَرِّسَةٌ + ات = مُدَرِّسَاتٌ.

 PERHATIAN:
Huruf Alif dan Ta (ات) pada kalimat (مُدَرِّسَاتٌ) adalah huruf tambahan, bukan huruf asli dari kalimat tersebut.

Telah kita kami jelaskan pada bab Rafa', bahwa Jamak Muannats Saalim dirafa' dengan Dhammah, misalnya

��جَاءَتِ الْمُدَرِّسَاتُ وَالطَّالِبَاتُ.

"Telah datang para ibu guru dan para siswi."

Lihat kalimat (الْمُدَرِّسَاتُ) dan (الطَّالِبَاتُ), dia dirafa' dengan Dhammah.

Pada pelajaran ini, penulis_rahimahullah menjelaskan bahwa Jamak Muannats Saalim jika dia dinashab, maka tanda Nashabnya dengan Kasrah.

��Contohnya:

��رَأَيْتُ الْمُدَرِّسَاتِ فِي الْفَصْلِ.

"Aku Melihat para ibu guru didalam kelas."

��إِنَّ الْمُسْلِمَاتِ فِي الْمَسْجِدِ.

"Sesungguhnya para Muslimah didalam masjid."

��رَأَيْتُ السَّيَّارَاتِ أَمَامَ مَكْتَبِ الْبَرِيْدِ.

"Aku melihat mobil-mobil didepan kantor pos.

 Perhatikanlah tiga contoh diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (الْمُدَرِّسَاتِ), (الْمُسْلِمَاتِ) dan (السَّيَّارَاتِ) semuanya dinashab dengan Kasrah, karena dia Jamak Muannats Salim.

�� Berikut contoh Jamak Muannats Salim dalam keadaan Manshub (dinashab) didalam Al Qur'an:

. { إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ...}

"Apabila kalian menikahi wanita-wanita yang beriman." [QS. Al Ahzab: 49]

. { لِيُعَذِّبَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِينَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوبَ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا}

"Sehingga Allah mengazab orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang musyrikin laki-laki dan perempuan; dan sehingga Allah menerima taubat orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang " [QS. Al Ahzab: 73]

. { الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ } الآية

"Segala puji bagi Allah Yang telah menciptakan langit dan bumi " [QS. Al An'aam: 1]

 Perhatikanlah tiga ayat diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (الْمُؤْمِنَاتِ), (الْمُنَافِقَاتِ), (الْمُشْرِكَاتِ) dan (السَّمَاوَاتِ), semuanya dalam keadaan manshub, sedangkan tanda Nashabnya dengan Kasrah, Kenapa? karena dia Jamak Muannats Salim.

Jadi, apa yang dituntut dari kita pada pelajaran hari ini?

�� Kita dituntut oleh penulis kitab ini untuk menghafal dan mengenal alamat-alamat I'rab, yaitu apakah alamat I'rab suatu kalimat ketika di Nashab?

Adapun kita mengetahui kapan kalimat itu Manshub (dinashab) maka hal ini akan dibahas pada babnya tersendiri.

Yang terpenting bagi kita sementara ini adalah mengenal tanda-tanda I'rabnya terlebih dahulu dan jangan kalian terpusingkan dengan sesuatu yang belum datang penjelasannya!

Demikianlah pelajaran kita hari ini. Kita akan lanjutkan alamat ketiga dari alamat Nashab pada pertemuan yang akan datang insya Allah.

Wallahu a'lam bish shawab.

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy, 13 Rajab 1435/ 12 Mei 2014_di Daarul Hadits_Al Fiyusy_Harasahallah ��].

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~

 WA. FORUM KIS

Umdahtul ahkam hadist 07

? FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 

HADITS KETUJUH

 عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلَاثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ».

 "Dari Humran mantan budak 'Utsman bin 'Affan, bahwa ia melihat 'Utsman bin 'Affan minta untuk diambilkan air wudhu. Ia lalu menuang bejana itu pada kedua tangannya, lalu ia basuh kedua tangannya tersebut hingga tiga kali. Kemudian ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhunya, kemudian berkumur, memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya. Kemudian membasuh mukanya tiga kali, membasuh kedua lengannya hingga siku tiga kali, mengusap kepalanya lalu membasuh setiap kakinya tiga kali. Setelah itu ia berkata, "Aku telah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini, beliau lalu bersabda: "Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian dia shalat dua rakaat dan khusyu padanya, maka Allah mengampuni dosanya yang telah lalu." [HR. Al Bukhary dan Muslim]

�� Faedah yang terdapat dalam Hadits:

. Disunnahkan untuk membasuh kedua telapak tangan diawal wudhu dan juga sebelum memasukannya kedalam bejana. Para ulama sepakat bahwa membasuh telapak tangan diawal wudhu mustahab  (sunnah), sebagaimana yang dikatakan oleh Al Imam An Nawawy. [Syarah Shahih Muslim: 3/105].

✒ Catatan:
Telah lewat pada hadits keempat, bahwa hukum mencuci telapak tangan setelah bangun tidur malam adalah wajib. Sehingga apabila seseorang bangun tidur malam, kemudian ingin berwudhu maka wajib bagi dia mencuci telapak tangannya diawal wudhu. Namun jika dia tidak dalam keadaan bangun tidur malam maka mencuci telapak tangan diawal wudhu adalah mustahab.

. Bagian-bagian anggota wudhu yang wajib adalah:
��a. Membasuh muka.
��b. membasuh kedua lengannya hingga siku.
��c. Mengusap kepala.
��d. Membasuh kedua kaki.

Allah ta'ala berfirman:

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فاغْسِلُواْ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُواْ بِرُؤُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَينِ }

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." [Al Maidah:6]

Empat kewajiban diatas telah diijma'kan para ulama, sebagaimana dikatakan oleh Imam An Nawawy, Ibnu Abdul Bar, Ibnu Qudamah dan yang lainnya.

✒ Catatan:
Adapun permasalahan hukum berkumur-kumur, istinsyaq (menghirup air dengan kedua lubang hidungnya) dan istintsar (mengeluarkan air yang telah dihirup) telah lewat permasalahan ini pada hadits keempat, alhamdulillah. Silahkan dilihat kembali!

. Membasuh anggota wudhu secara tertib adalah wajib, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam senantiasa tertib dalam membasuh anggota wudhu, tidak pernah ternukilkan dari beliau bewudhu dengan cara terbalik yaitu mendahulukan kaki, kemudian mengusap kepala dan seterusnya. Hal ini dikuatkan pula dengan ayat wudhu dan hadits diatas, yaitu mencuci telapak tangan lebih dahulu, kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq serta isntistar, kemudian membasuh muka, kemudian membasuh tangan sampai siku, kemudian mengusap kepala dan terakhir membasuh kaki sampai mata kaki. Ini adalah pendapat Al Imam Asy Syafi'i, Abu 'Ubaid, Abu Tsaur dan yang lainnya.
Sebagian ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik dan yang lainnya berpendapat mustahab, namun semua dalil-dalil yang mereka pakai semuanya lemah. Sehingga pendapat yang kuat dari sisi dalil-dalinya adalah pendapat yang mengatakan wajib. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Qayyim, Ash Shan'any, Asy Syaukany, Syaikh Al 'Utsaimin, Syaikh Muqbil dan Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeny.

. Batas wajib dalam membasuh anggota wudhu adalah satu kali. Adapun membasuh dua atau tiga kali adalah mustahab.

Imam Nawawy berkata: Para ulama sepakat bahwa yang wajib (dalam membasuh anggota wudhu) adalah satu kali. [Syarh Al Muhadzab:1/437].

Dalil dalam permasalahan ini adalah hadits Ibnu 'Abbas:

أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَأَّ مَرَّةً مَرَّةً

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu' sekali sekali (pada setiap anggota wudhu)." [HR. Al Bukhary]

�� Masalah: Bolehkan kita membasuh sebagian anggota wudhu sekali dan sebagian yang lainnya dua atau tiga kali?

 Ibnu Qudamah berkata: Jika membasuh sebagian anggota wudhu sekali dan sebagian yang lainnya lebih dari sekali maka hal ini dibolehkan, karena apabila boleh dilakukan pada semua anggota wudhu, maka boleh pula dilakukan pada sebagiannya. Dalam hadits Abdullah bin Zaid (yang akan datang) bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membasuh muka tiga kali, kemudian membasuh tangannya dua kali dan mengusap kepalanya sekali. [Muttafaq 'alaih]. [Al Mughni: 1/194]

�� Masalah: Bolehkan seseorang membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali?

��Berkata Imam An Nawawy: "Apabila lebih dari tiga kali maka dia telah melakukan perbuatan yang makruh, dan wudhunya tidak batal. Ini adalah madzhab kami, dan madzhabnya seluruh para ulama." [Syarh Al Muhadzab: 1/440]

��Adapun Imam Ahmad dan Ishaq berpendapat hal tersebut haram dilakukan dan termasuk perbuatan bid'ah. Dalil mereka:

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنْ الْوُضُوءِ فَأَرَاهُ الْوُضُوءَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ: « هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ ».

"Dari Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata; "Seorang Badui datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam untuk bertanya perihal wudhu. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memperlihatkan kepadanya cara berwudlu yang semuanya tiga kali - tiga kali. Kemudian Beliau bersabda, 'Beginilah cara berwudhu'."Barang siapa menambah lebih dari ini, dia telah berbuat kejelekan dan melampaui batas, serta berbuat dzalim'." [HR. Ahmad, An Nasa'i dan Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh Al Albany dalam Ash Shahihah no 2980]

Dalam hadits 'Aisyah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa melakukan suatu amalan yg tidak pernah kami tuntunkan maka amalannya tertolak." [HR. Muslim]

��Sebagian ulama yang bermadzhab syafi'iyah berpendapat bahwa wudhunya batal jika lebih dari tiga  kali.

. Disunnahkan mendahulukan anggota wudhu sebelah kanan. Dan akan kita bahas lebih lanjut pada hadits kesembilan insya Allah.

. Disunnahkan menunaikan shalat dua rakaat setiap selesai wudhu.

. Keutaaman shalat selesai wudhu, yaitu Allah mengampuni dosanya yang telah lalu. Namun keutamaan ini dicapai dengan tiga syarat:
��a. Berwudhu sesuai dengan apa yang dituntunkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
��b. Sholat dua rakaat atau lebih, sebagaimana yang ditunjukan dalam hadits Abu Hurairah:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِبِلَالٍ عِنْدَ صَلَاةِ الْفَجْرِ: « يَا بِلَالُ حَدِّثْنِي بِأَرْجَى عَمَلٍ عَمِلْتَهُ فِي الْإِسْلَامِ فَإِنِّي سَمِعْتُ دَفَّ نَعْلَيْكَ بَيْنَ يَدَيَّ فِي الْجَنَّةِ »، قَالَ: مَا عَمِلْتُ عَمَلًا أَرْجَى عِنْدِي أَنِّي لَمْ أَتَطَهَّرْ طُهُورًا فِي سَاعَةِ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ إِلَّا صَلَّيْتُ بِذَلِكَ الطُّهُورِ مَا كُتِبَ لِي أَنْ أُصَلِّيَ.

"Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepada Bilal radhiyallahu 'anhu ketika shalat Fajar (Shubuh): "Wahai Bilal, ceritakan kepadaku amal yang paling utama yang sudah kamu amalkan dalam Islam, sebab aku mendengar di hadapanku suara sandalmu dalam surga". Bilal berkata; "Tidak ada amal yang utama yang aku sudah amalkan kecuali bahwa jika aku bersuci (berwudhu') pada suatu kesempatan malam ataupun siang melainkan aku selalu shalat dengan wudhu' tersebut disamping shalat wajib". [HR. Al Bukhary]
��c. Khusyu dan menghadirkan dirinya dihadapan Allah ta'ala dalam shalatnya.

✒ Catatan:
Barangsiapa shalatnya hanya satu rakaat saja, maka dia tidak mendapatkan keutamaan ini.

. Dosa yang diampuni dengan shalat ini adalah dosa-doosa kecil saja. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Dalil menunjukan hal ini adalah hadits Abu Hurairah:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ: « الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ ».

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat lima waktu dan shalat Jum'at ke Jum'at berikutnya, dan Ramadlan ke Ramadlan berikutnya adalah penghapus untuk dosa antara keduanya apabila dia menjauhi dosa besar." [HR. Muslim]

✒ Catatan:
Adapun dosa-dosa besar maka dibutuhkan dengan taubat nashuha.

{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَنْ يُكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ }

"Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mu'min yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." [QS. At Tahrim: 8]

Pembahasan tentang sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam akan kita lengkapi insya Allah ta'ala pada hadits kedelapan.

Wallohu a’lam wal muwaffiq ila ash showab.

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_23 Muharram 1435/27 Nov 2013_di darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ��]

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Umdahtul ahkam hadist 08

�� FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 

HADITS KEDELAPAN

عَنْ عَمْرٍو بْنِ يَحْيَى المازِنِي عَنْ أَبِيهِ قَالَ: شَهِدْتُ عَمْرَو بْنَ أَبِي حَسَنٍ سَأَلَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدٍ عَنْ وُضُوءِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ فَتَوَضَّأَ لَهُمْ وُضُوءَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَكْفَأَ عَلَى يَدِهِ مِنْ التَّوْرِ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثَ غَرَفَاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
وفي رواية: بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ثُمَّ ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا حَتَّى رَجَعَ إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ.
وفي رواية: أَتَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِي تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ.

"Dari 'Amru bin Yahya Al Maziny dari Bapaknya berkata, "Aku pernah menyaksikan 'Amru bin Abu Hasan bertanya kepada Abdullah bin Zaid tentang wudlunya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Lalu ia minta diambilkan satu bejana air, kemudian ia memperlihatkan kepada mereka cara wudlu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Ia menuangkan air dari bejana ke telapak tangannya lalu mencucinya tiga kali, kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu berkumur-kumur, lalu memasukkan air ke hidung lalu mengeluarkannya kembali dengan tiga kali cidukan, kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya dua kali sampai ke siku. Kemudian memasukkan tangannya ke dalam bejana, lalu mengusap kepalanya dengan tangan; mulai dari bagian depan ke belakang dan menariknya kembali sebanyak satu kali, lalu membasuh kedua kakinya hingga mata kaki." [HR. Al Bukhary dan Muslim]
dalam riwayat lain: "dimulai dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula."
dalam riwayat lain: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang, lalu kami menyiapkan air dalam sebuah bejana yang terbuat dari tembaga."

�� Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1. Cara berkumur-kumur dan istinsyaq, yaitu disunnahkan ketika mengambil air untuk berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan tangan, dia gunakan sebagian air cidukan tersebut untuk berkumur dan sebagian yang lainnya untuk istinsyaq dalam waktu yang bersamaan. Disunnahkan melakukan hal ini tiga kali. Ini adalah cara berkumur-kumur dan istinsyaq yang benar. Sebagaimana yang ditunjukan dalam riwayat Muslim, dari Abdullah bin Zaid dengan lafadz:

ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلَاثًا

"Kemudian dia memasukkan tangan ke dalam bejana untuk menciduk air (dengan tangannya) dan berkumur-kumur serta memasukkan air ke dalam hidung dengan air yang sama sebanyak tiga kali dari satu telapak tangan." [HR. Muslim]

�� Masalah: Bolehkah memisahkan cidukan untuk berkumur-kumur dan istinsyaq?

Telah datang hadits yang menunjukan bolehnya hal tersebut:

عَنْ طَلْحَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ دَخَلْتُ يَعْنِي عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالِاسْتِنْشَاقِ.

"Dari Thalhah dari Ayahnya dari Kakeknya dia berkata; Saya pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sementara beliau sedang berwudhu dan air mengalir dari wajah dan jenggotnya ke dadanya, dan saya melihat beliau memisahkan antara berkumur dengan beristinsyaq." [HR. Abu Dawud, didha'ifkan oleh Syaikh Al Albany]

Namun hadits ini adalah hadits yang lemah, dalam sanadnya ayah Tholhah adalah perowi yang majhul. Demikian pula perowi dari Tholhah yaitu Laits bin Abu Sulaim adalah perowi yang majhul.

Berkata Ibnul Qayyim: "Tidak datang sama sekali satu hadits yang shahih yang menunjukan bolehnya memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq." [Zadul Ma'ad: 1/192-193]

2. Cara mengusap kepala yang benar, yaitu dimulai mengusapnya dari bagian depan dan menariknya hingga sampai pada bagian tengkuk, lalu menariknya kembali ke tempat semula. Para ulama sepakat bahwa cara yang seperti adalah mustahab, sebagaimana yang dinukilkan Imam An Nawawy dalan Syarh Al Muhadzab [1/402].

3. Wajib menyeluruhkan usapan pada kepala dalam wudhu, ini adalah pendapat Malik, Ahmad dan Al Muzany. Pendapat ini dipilih oleh Al Imam Al Bukhary, dan beliau memberikan judul bab dalam kitab Shahihnya:

بَابُ مَسْحِ الرَّأْسِ كُلِّهِ لِقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ}

"Bab mengusap kepala seluruhnya, karena Allah ta'ala berfirman: 'dan sapulah kepalamu'." yaitu menyeluruh. [Al Maidah:6]

✒ Catatan:
��Dari sini, suatu kesalahan bagi yang menyapu kepalanya hanya sebatas rambut bagian depannya saja sebagaimana yang banyak dilakukan oleh orang-orang awam (jauh dari ilmu agama), tanpa menyeluruhkan usapan keseluruh kepala.
��Batasan kepala adalah dari tempat tumbuhnya rambut bagian depan sampai ke tengkuk (akhir tempat tumbuhnya rambut bagian belakang).
��Kewajiban ini berlaku pula atas wanita. Hukum asal suatu hukum adalah mencakup laki dan perempuan, sampai datang dalil yang mengkhususkannya.
Dalam hadits 'Aisyah, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ

"karena perempuan adalah bagian dari lelaki." [HR. Abu Dawud dan At Tirmidzy, dishahihkan Syaikh Al Albany dalam Ash Shahihah no 2863].

4. Mengusap kepala hanya dilakukan sekali saja. Ini adalah pendapat jumhur ulama, dalil mereka hadits Abdullah bin Zaid dan juga hadits Utsman bin 'Affan. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim dan Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeny.

�� Masalah: Apakah mengusap kepala dengan air yang baru atau dengan sisa air basuhan tangan yang masih melekat pada telapak tangan?

Pendapat yang kuat dan terpilih adalah menciduk air yang baru untuk mengusap kepala, bukan dengan sisa air dari tangannya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeny, dalil mereka hadits Abdullah bin Zaid:

وَسَلَّمَ مَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ

"lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa air dari tangannya" [HR. Muslim].

�� Masalah: Hukum mengusap kedua telinga?

Telah datang hadits Ibnu 'Abbas, bahwa Nabi bersabda:

« الْأُذُنَانِ مِنْ الرَّأْسِ ».

"Kedua telinga adalah bagian dari kepala". [HR. Abu Dawud, At Tirmidzi dan yang lainnya].

Hadits ini diriwayatkan dari banyak jalan, namun semua sanad-sanadnya lemah dan berpenyakit. Sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeny dalam pelajaran kitab Muntaqo.
Sehingga pendapat yang kuat dalam masalah hukum mengusap kedua telinga adalah mustahab, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukannya. Tidak terdapat satu hadits pun yang menunjukan kewajiban mengusap kedua telinga. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeny.

�� Masalah: Bagaimana cara mengusap telinga?

Hal ini telah ditunjukan dalam hadits 'Amru bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata;

ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ، وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ.

"Kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinga dengan kedua ibu jari dan bagian dalam kedua telinga dengan kedua jari telunjuknya" [HR. Abu Dawud dan An Nasa'i, dihasankan Syaikh Al Albany dalam shahih Abu Dawud no 124]

�� Masalah: Hukum membaca Basmalah diawal wudhu?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:
��Jumhur ulama berpendapat mustahab. Dalil mereka hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

« وَلَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرْ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ ».

"dan tidak sah wudhu orang yang tidak menyebut nama Allah Ta'ala padanya." [HR. Ahmad dan Abu Dawud].

Hadits ini sanadnya lemah, padanya perowi yang bernama Ya'qub bin Salamah Al Laitsy, dia meriwayatkan hadits dari bapaknya. Ya'qub dan bapaknya adalah perowi yang majhul.
Berkata Imam Al Bukhary: "Tidak diketahui bahwa Ya'qub telah mendengar (hadits) dari bapaknya, demikian pula bapaknya dari Abu Hurairah."
Hadits ini memiliki banyak jalan sanad, namun semuanya tidak bisa saling menguatkan menjadi hasan, apalagi menjadi shahih. Sebagaimana telah dirinci semua jalan-jalan hadits tersebut oleh Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeny dalam pelajaran kitab Muntaqo, yang mana sebagiannya lemah sekali dan sebagain lainnya mungkar.
Imam Ahmad, Albaihaqy, An Nawawy, ibnul 'Araby, dan yang lainnya, mereka berpendapat tidak shahihnya hadits basmalah diawal wudhu.

��Jamaah dari para ulama berpendapat tidak disunnahkan membaca basmalah diawal wudhu.

✒ Berkata Syaikhuna Abdurrahman Al ‘Adeny dalam pelajaran kitab Muntaqo:
"Pendapat yang kuat adalah bahwa tidak ada hadits yang shahih datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang disyariatkan membaca basmalah diawal wudhu. Telah dimaklumi, bahwa wudhu adalah merupakan salah satu bentuk ibadah. Apabila seseorang akan shalat, apakah disyariatkan membaca basmalah sebelum takbir?! Apabila ingin puasa, atau berdzikir, atau ingin mandi (janabah), disyariatkan membaca basmalah diawalnya?! Tidak ada dalil satupun yang menunjukan membaca basmalah disetiap ingin memulai suatu ibadah. Berwudhu termasuk jenis ibadah. Demikian pula para shahabat yang meriwayatkan sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, tidak menyebutkan membaca basmalah diawal wudhunya."

�� Masalah: Hukum membaca doa setelah berwudhu?
Telah datang dari 'Umar bin Al Khathab, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُسْبِغُ الْوُضُوءَ، ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ إلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةِ، يَدْخُلُ مِنْ أَيُّهَا شَاءَ».

"Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudlu, lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian dia bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya melainkan pintu surga yang delapan akan dibukakan untuknya. Dia masuk dari pintu manapun yang dia kehendaki'." [HR. Muslim].

Para ulama berijma' bahwa disunnahkan membaca doa ini setiap selesai berwudhu.

�� Demikianlah pembahasan seputar sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam yang bisa kami sampaikan. Sebenarnya masih banyak permasalahan-permasalahan seputar wudhu yang belum kami sampaikan disini, namun kita cukupkan dalam pembahasan kita ini perkara-perkara yang penting untuk diketahui oleh kita.

�� Nasehat:
Terus terang dalam permasalahan fiqih, banyak padanya perbedaan pendapat diantara para ulama. Sehingga bagi para pembaca yang punya kemampuan, bisa melihat sendiri dari sekian pendapat-pendapat yang ada, mana yang anda condong dan tenang padanya setelah melihat dalil-dalil dari masing-masing pendapat. Anda tidak harus mengikuti pendapat yang kami pilih disini.
Dan perlu kami ingatkan, dalam menghadapi khilafiyah (perbedaan pendapat) yang bersifat ijtihadiyah dalam masalah fiqih, kita harus berlapang dada. Sehingga ketika melihat saudaranya berbeda pendapatnya dengan kita, maka hati kita lapang dada, menghargainya, dan tidak mempengaruhi ukhuwah (persaudaraan). Karena kita lihat pada praktek kehidupan kita, sebagian saudara kita saling tahdzir, tidak mau menyapa dan berbicara dengan fulan, karena fulan tidak berpendapat dalam masalah ini seperti pendapat kita.
Janganlah demikian! janganlah kita mensikapi perbedaan masalah fiqih ini seperti kita mensikapi permasalahan manhaj atau aqidah. Janganlah perbedaan kita dalam masalah fiqih menyebakan perbedaan hati. Kecuali apabila kita berbeda pendapat dalam masalah fiqih yang sudah jelas hukumnya dalam agama ini, baik dari sisi kewajibannya atau keharamannya, atau para ulama telah ijma' atau sepakat dalam masalah tersebut, maka wajib kita luruskan yang salah, sehingga dia kembali kepada yang benar. Allah Ta'ala berfirman:
"Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar." [Al-Anfal: 46].

Hendaknya kita lihat kepada salaful ummah dari kalangan para shahabat, tabi'in dan setelahnya. Mereka terkadang berbeda pandangan dalam suatu masalah fiqih, namun hal tersebut tidak mempengaruhi ukhuwah mereka.

✒ Catatan: Jika perbedaan itu dalam masalah aqidah, maka itu harus diluruskan. Jika bertentangan dengan manhaj ahlus sunnah, maka kita ingkari dan kita ingatkan mereka yang menganut paham yang bertentangan dengan paham manhaj ahlus sunnah wal jama'ah.
Semoga Allah ta'ala selalu membimbing kita dengan taufiq dan hidayahNya, sehingga kita bisa menjalani hidup ini dalam keridhoannya. Dan kita memohon kepada Allah keikhlasan, kesabaran, dan istiqamah dalam menjalankan ibadah kepadaNya, sesuai dengan tuntunan Nabi kita Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sampai kita bertemu dengaNya.

Wallohu a’lam wal muwaffiq ila ash showab.

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_26 Muharram 1435/30 Nov 2013_di darul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ��]

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Jurumiyah 16

BELAJAR ILMU NAHWU
DARI KITAB AL AJURUMIYAH

��Pelajaran Keenambelas��

��ALAMAT NASHAB SUATU KALIMAT

 قال المؤلف - رحمه الله:
"وَأمَّا الْيَاءُ فَتَكُونُ عَلاَمَةً لِلنَصْبِ في التَّثْنِيَةِ وَالْجَمْعِ."

 Berkata penulis_rahimahullah:
"Adapun Ya menjadi alamat bagi Nashab pada Tatsniyah dan Jamak."

PENJELASAN:

 Ini adalah alamat keempat dari alamat-alamat Nashab.

�� Ya menjadi alamat bahwa kalimat itu Manshub (dinashab) pada dua tempat, yaitu pada Isim Tatsniyah dan Isim Jamak.

��1. Isim Tatsniyah.
Yang dimaksud Isim Tatsniyah diatas adalah Isim Mutsanna. Adapun definisi Isim Mutsanna telah lewat pada pelajaran alamat Rafa'.

Apa itu Isim Mutsanna (Dual)?

Dia adalah kata benda yang berjumlah dua, baik Mudzakkar (laki-laki) maupun Muannats (perempuan), dengan adanya penambahan huruf Alif dan Nun atau Ya dan Nun pada bentuk Mufradnya.

Telah lewat pada bab alamat Rafa', bahwa Isim Mutsanna dirafa' dengan Alif. Adapun jika dia dinashab maka alamat Nashabnya dengan Ya.

✒ Berikut contoh Isim Mutsanna dalam keadaan dinashab:

��رَأَيْتُ الطَّالِبَيْنِ فِي الْفَصْلِ.

"Saya melihat dua pelajar di dalam kelas."

��إِنَّ الرَّجُلَيْنِ ذَهَبَا إِلَى السُّوْقِ.

"Sesungguhnya dua laki-laki itu telah pergi ke pasar."

��اشْتَرَيْتُ كِتَابَيْنِ فِي الْمَكْتَبَةِ.

"Saya membeli dua buah kitab di toko buku."

Perhatikanlah tiga contoh diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (الطَّالِبَيْنِ), (الرَّجُلَيْنِ) dan (كِتَابَيْنِ) semuanya dalam keadaan dinashab. Adapun huruf Ya pada tiga kalimat tersebut adalah alamat Nashabnya, karena dia Isim Mutsanna.

✒ Berikut contoh Isim Mutasanna dalam keadaan Manshub (dinashab) didalam Al Qur'an:

1. {وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ...}

"dan ia (Musa) menjumpai dibelakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya)." [QS. Al Qashash: 23]

2. {وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ}

"Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan)" [QS. Al Furqaan: 53]

Perhatikanlah dua ayat diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (امْرَأَتَيْنِ), dan (الْبَحْرَيْنِ) semuanya dalam keadaan manshub. Adapun huruf Ya pada dua kalimat tersebut adalah alamat Nashabnya, karena dia Isim Mutsanna.

��2. Isim Jamak.
Yang dimaksud Isim Jamak diatas adalah Jamak Mudzakkar Saalim. Adapun definisi Jamak Mudzakkar Saalim telah lewat pula pada pelajaran alamat Rafa'.

Apa itu Jamak Mudzakkar Saalim (Plural)?

Dia adalah kata benda yang jumlahnya lebih dari dua, dengan adanya penambahan huruf Wawu dan Nun atau Ya dan Nun pada bentuk Mufradnya.

Telah lewat pada bab alamat Rafa', bahwa Jamak Mudzakkar Saalim dirafa' dengan Wawu. Adapun jika dia dinashab maka alamat Nashabnya dengan Ya.

✒ Berikut contoh Jamak Mudzakkar Saalim dalam keadaan dinashab:

��لَقِيْتُ الْمُدَرِّسِيْنَ فِيْ الْمَحَطَّةِ.

"Saya bertemu dengan para guru di Stasiun."

��إِنَّ الْمُهَاجِرِيْنَ أَفْضَلُ مِنَ الْأَنْصَارِ.

"Sesungguhnya kaum Muhajirin lebih utama dari kaum Anshar."

��نَصَحْتُ الْمُجْتَهِدِيْنَ بِالانْكِبَابِ عَلَى الْمُذَاكَرَةِ.

"Saya menasehati orang-orang yang rajin itu untuk menekuni mudzaakarah (mengulang-ulang pelajaran yang telah lewat)."

Perhatikanlah tiga contoh diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (الْمُدَرِّسِيْنَ), (الْمُهَاجِرِيْنَ) dan (الْمُجْتَهِدِيْنَ) semuanya dalam keadaan dinashab. Adapun huruf Ya pada tiga kalimat tersebut adalah alamat Nashabnya, karena dia Jamak Mudzakkar Saalim.

✒ Berikut contoh Jamak Mudzakkar Saalim dalam keadaan Manshub (dinashab) didalam Al Qur'an:

1. {إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ...}

"Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka." [QS. An Nisa: 145]

2. {وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ}

"Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. " [QS. Adz Dzaariyaat: 55]

3. {قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ }

"Allah berfirman: "Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka." [QS. Al Maa'idah: 119]

Perhatikanlah tiga ayat diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (الْمُنَافِقِينَ), (الْمُؤْمِنِينَ) dan (الصَّادِقِينَ) semuanya dalam keadaan manshub. Adapun huruf Ya pada tiga kalimat tersebut adalah alamat Nashabnya, karena dia Jamak Mudzakkar Saalim.

Bagaimana kita membedakan antara Isim Mutsanna dan Jamak Mudzakkar Saalim ketika kedua-duanya dalam keadaan Manshub?

Apabila kedua-keduanya dalam keadaan Marfu' maka hal ini tidak menjadi masalah, karena keduanya terbedakan dari sisi alamat Rafa'nya; Isim Mutsanna, alamat Rafa'nya dengan Alif, sedangkan Jamak Mudzakkar Saalim dengan Wawu.

�� Yang menjadi masalah sekarang adalah jika kedua-duanya dalam keadaan Manshub.

��Cara membedakannya adalah dilihat dari bentuk harakat sebelum dan sesudah Ya.

��- Isim Mutsanna harakat sebelum Ya adalah Fathah, sedangkan setelahnya adalah Kasrah. Contoh;

الْمُدَرِّسَيْنِ - الْمُسْلِمَيْنِ

"Dua bapak guru" – "Dua orang muslim"

��- Adapun Jamak Mudzakkar Saalim, maka harakat sebelum Ya adalah Kasrah, sedangkan setelahnya adalah Fathah. Contoh;

الْمُدَرِّسِيْنَ - الْمُسْلِمِيْنَ

"Para bapak guru"– "Orang-orang Islam"

 Jadi, apa yang dituntut dari kita pada pelajaran hari ini?

Kita dituntut oleh penulis kitab ini untuk menghafal dan mengenal alamat-alamat I'rab, yaitu apakah alamat I'rab suatu kalimat ketika di Nashab?

�� Adapun kita mengetahui kapan kalimat itu Manshub (dinashab) maka hal ini akan dibahas pada babnya tersendiri.

Yang terpenting bagi kita sementara ini adalah mengenal tanda-tanda I'rabnya terlebih dahulu dan jangan kalian terpusingkan dengan sesuatu yang belum datang penjelasannya!

Demikianlah pelajaran kita hari ini. Kita akan lanjutkan alamat kelima dari alamat Nashab pada pertemuan yang akan datang insya Allah.

Wallahu a'lam bish shawab.

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy, 19 Rajab 1435/ 18 Mei 2014_di Daarul Hadits_Al Fiyusy_Harasahallah ��].

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS