Senin, 26 Mei 2014

Jurumiyah 16

BELAJAR ILMU NAHWU
DARI KITAB AL AJURUMIYAH

��Pelajaran Keenambelas��

��ALAMAT NASHAB SUATU KALIMAT

 قال المؤلف - رحمه الله:
"وَأمَّا الْيَاءُ فَتَكُونُ عَلاَمَةً لِلنَصْبِ في التَّثْنِيَةِ وَالْجَمْعِ."

 Berkata penulis_rahimahullah:
"Adapun Ya menjadi alamat bagi Nashab pada Tatsniyah dan Jamak."

PENJELASAN:

 Ini adalah alamat keempat dari alamat-alamat Nashab.

�� Ya menjadi alamat bahwa kalimat itu Manshub (dinashab) pada dua tempat, yaitu pada Isim Tatsniyah dan Isim Jamak.

��1. Isim Tatsniyah.
Yang dimaksud Isim Tatsniyah diatas adalah Isim Mutsanna. Adapun definisi Isim Mutsanna telah lewat pada pelajaran alamat Rafa'.

Apa itu Isim Mutsanna (Dual)?

Dia adalah kata benda yang berjumlah dua, baik Mudzakkar (laki-laki) maupun Muannats (perempuan), dengan adanya penambahan huruf Alif dan Nun atau Ya dan Nun pada bentuk Mufradnya.

Telah lewat pada bab alamat Rafa', bahwa Isim Mutsanna dirafa' dengan Alif. Adapun jika dia dinashab maka alamat Nashabnya dengan Ya.

✒ Berikut contoh Isim Mutsanna dalam keadaan dinashab:

��رَأَيْتُ الطَّالِبَيْنِ فِي الْفَصْلِ.

"Saya melihat dua pelajar di dalam kelas."

��إِنَّ الرَّجُلَيْنِ ذَهَبَا إِلَى السُّوْقِ.

"Sesungguhnya dua laki-laki itu telah pergi ke pasar."

��اشْتَرَيْتُ كِتَابَيْنِ فِي الْمَكْتَبَةِ.

"Saya membeli dua buah kitab di toko buku."

Perhatikanlah tiga contoh diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (الطَّالِبَيْنِ), (الرَّجُلَيْنِ) dan (كِتَابَيْنِ) semuanya dalam keadaan dinashab. Adapun huruf Ya pada tiga kalimat tersebut adalah alamat Nashabnya, karena dia Isim Mutsanna.

✒ Berikut contoh Isim Mutasanna dalam keadaan Manshub (dinashab) didalam Al Qur'an:

1. {وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ...}

"dan ia (Musa) menjumpai dibelakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya)." [QS. Al Qashash: 23]

2. {وَهُوَ الَّذِي مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ}

"Dan Dialah yang membiarkan dua laut yang mengalir (berdampingan)" [QS. Al Furqaan: 53]

Perhatikanlah dua ayat diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (امْرَأَتَيْنِ), dan (الْبَحْرَيْنِ) semuanya dalam keadaan manshub. Adapun huruf Ya pada dua kalimat tersebut adalah alamat Nashabnya, karena dia Isim Mutsanna.

��2. Isim Jamak.
Yang dimaksud Isim Jamak diatas adalah Jamak Mudzakkar Saalim. Adapun definisi Jamak Mudzakkar Saalim telah lewat pula pada pelajaran alamat Rafa'.

Apa itu Jamak Mudzakkar Saalim (Plural)?

Dia adalah kata benda yang jumlahnya lebih dari dua, dengan adanya penambahan huruf Wawu dan Nun atau Ya dan Nun pada bentuk Mufradnya.

Telah lewat pada bab alamat Rafa', bahwa Jamak Mudzakkar Saalim dirafa' dengan Wawu. Adapun jika dia dinashab maka alamat Nashabnya dengan Ya.

✒ Berikut contoh Jamak Mudzakkar Saalim dalam keadaan dinashab:

��لَقِيْتُ الْمُدَرِّسِيْنَ فِيْ الْمَحَطَّةِ.

"Saya bertemu dengan para guru di Stasiun."

��إِنَّ الْمُهَاجِرِيْنَ أَفْضَلُ مِنَ الْأَنْصَارِ.

"Sesungguhnya kaum Muhajirin lebih utama dari kaum Anshar."

��نَصَحْتُ الْمُجْتَهِدِيْنَ بِالانْكِبَابِ عَلَى الْمُذَاكَرَةِ.

"Saya menasehati orang-orang yang rajin itu untuk menekuni mudzaakarah (mengulang-ulang pelajaran yang telah lewat)."

Perhatikanlah tiga contoh diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (الْمُدَرِّسِيْنَ), (الْمُهَاجِرِيْنَ) dan (الْمُجْتَهِدِيْنَ) semuanya dalam keadaan dinashab. Adapun huruf Ya pada tiga kalimat tersebut adalah alamat Nashabnya, karena dia Jamak Mudzakkar Saalim.

✒ Berikut contoh Jamak Mudzakkar Saalim dalam keadaan Manshub (dinashab) didalam Al Qur'an:

1. {إِنَّ الْمُنَافِقِينَ فِي الدَّرْكِ الْأَسْفَلِ مِنَ النَّارِ...}

"Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka." [QS. An Nisa: 145]

2. {وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنْفَعُ الْمُؤْمِنِينَ}

"Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman. " [QS. Adz Dzaariyaat: 55]

3. {قَالَ اللَّهُ هَذَا يَوْمُ يَنْفَعُ الصَّادِقِينَ صِدْقُهُمْ }

"Allah berfirman: "Ini adalah suatu hari yang bermanfaat bagi orang-orang yang benar kebenaran mereka." [QS. Al Maa'idah: 119]

Perhatikanlah tiga ayat diatas!
Kalian mendapatkan kalimat (الْمُنَافِقِينَ), (الْمُؤْمِنِينَ) dan (الصَّادِقِينَ) semuanya dalam keadaan manshub. Adapun huruf Ya pada tiga kalimat tersebut adalah alamat Nashabnya, karena dia Jamak Mudzakkar Saalim.

Bagaimana kita membedakan antara Isim Mutsanna dan Jamak Mudzakkar Saalim ketika kedua-duanya dalam keadaan Manshub?

Apabila kedua-keduanya dalam keadaan Marfu' maka hal ini tidak menjadi masalah, karena keduanya terbedakan dari sisi alamat Rafa'nya; Isim Mutsanna, alamat Rafa'nya dengan Alif, sedangkan Jamak Mudzakkar Saalim dengan Wawu.

�� Yang menjadi masalah sekarang adalah jika kedua-duanya dalam keadaan Manshub.

��Cara membedakannya adalah dilihat dari bentuk harakat sebelum dan sesudah Ya.

��- Isim Mutsanna harakat sebelum Ya adalah Fathah, sedangkan setelahnya adalah Kasrah. Contoh;

الْمُدَرِّسَيْنِ - الْمُسْلِمَيْنِ

"Dua bapak guru" – "Dua orang muslim"

��- Adapun Jamak Mudzakkar Saalim, maka harakat sebelum Ya adalah Kasrah, sedangkan setelahnya adalah Fathah. Contoh;

الْمُدَرِّسِيْنَ - الْمُسْلِمِيْنَ

"Para bapak guru"– "Orang-orang Islam"

 Jadi, apa yang dituntut dari kita pada pelajaran hari ini?

Kita dituntut oleh penulis kitab ini untuk menghafal dan mengenal alamat-alamat I'rab, yaitu apakah alamat I'rab suatu kalimat ketika di Nashab?

�� Adapun kita mengetahui kapan kalimat itu Manshub (dinashab) maka hal ini akan dibahas pada babnya tersendiri.

Yang terpenting bagi kita sementara ini adalah mengenal tanda-tanda I'rabnya terlebih dahulu dan jangan kalian terpusingkan dengan sesuatu yang belum datang penjelasannya!

Demikianlah pelajaran kita hari ini. Kita akan lanjutkan alamat kelima dari alamat Nashab pada pertemuan yang akan datang insya Allah.

Wallahu a'lam bish shawab.

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy, 19 Rajab 1435/ 18 Mei 2014_di Daarul Hadits_Al Fiyusy_Harasahallah ��].

~•~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Umdahtul ahkam hadist 09

? FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 

          HADITS KESEMBILAN

 عَنْ عَائِشَةَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا - قَالَتْ «كَانَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ»

 "dari 'Aisyah - radhiyallahu 'anha - berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam suka memulai dari sebelah kanan saat mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan selainnya." [HR. Al Bukhary – Muslim]

�� Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1. Disunnahkan dalam berwudhu memulai bagian wudhu sebelah kanan.
��Iman An Nawawy berkata:  "Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan saat berwudhu adalah sunnah. Dan sepakat pula bahwa barangsiapa menyelisihinya maka tidak mendapatkan keutamaan, dan wudhunya tetap sah."
��Berkata Ibnu Qudamah: "Dari apa yang kami ketahui, tidak ada perbedaan dikalangan para ulama tentang sunnahnya mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan. Dan mereka sepakat pula bahwa yang mendahulukan bagian kiri dalam berwudhu tidak perlu mengulang wudhunya."

2. Mendahulukan bagian wudhu sebelah kanan hanya khusus ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki.
��Berkata Imam An Nawawy: "Para ulama sepakat bahwa mendahulukan bagian sebelah kanan ketika membasuh kedua tangan dan kedua kaki adalah sunnah."
��Beliau juga berkata: "Kemudian ketahuilah! Bahwa anggota wudhu yang tidak disunnahkan memulai dengan sebelah kanan adalah kedua telinga, kedua telapak tangan dan kedua pipi, namun keduanya dibasuh secara bersama-sama. Jika tidak memungkinkan baginya melakukan hal tersebut, seperti orang yang terpotong tangannya atau yang semisalnya, maka boleh mendahulukan sebelah kanan. Wallahu a'lam [Syarh Muslim: 3/163]

3. Disunnahkan saat mengenakan sandal memulai dengan sebelah kanan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا انْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِاليَمِينِ، وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ، لِيَكُنِ اليُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ».

"dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian memakai sandal, hendaknya memulai dengan yang kanan, dan apabila melepas hendaknya mulai dengan yang kiri, supaya yang kanan pertama kali mengenakan sandal dan yang terakhir melepasnya."
▪Berkata Ibnu 'Abdul Bar: "Barangsiapa mendahulukan sebelah kiri saat mengenakan sandal maka dia telah berbuat keburukan karena telah menyelisihi sunnah.
▪Dinukilkan oleh Al Qodhi 'Iyadh dan yang lainnya; kesepakatan para ulama bahwa perintah pada hadits dalam mendahulukan bagian sebelah kanan saat mengenakan sandal adalah sunnah. [Fathul Bari no hadits 5856]

Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash showab.

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_3 Shafar 1435/6 Des. 2013_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ��]

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Umdahtul ahkam hadist 10

�� FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 

HADITS KESEPULUH

عَنْ نُعَيْمِ الْمُجْمِرِ عَنْ أبيِ هريرة رَضِيَ الله عَنْهُ عَنِ النَّبيِّ صلى الله عليه وسلم أنَهُ قَالَ: «إنَّ أمتي يُدْعَون يومَ القيَامةِ غُرُّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثارِ الْوُضُوءِ، فَمن استطَاَعَ مِنْكُمْ أن يُطِيلَ غرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ».
وفي لفظ آخر: رَأيْتُ أبَا هُريرةَ يتوضأ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيهِ حَتى كَادَ يَبْلُغُ المَنْكِبَينِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَى رَفَعَ إلَى السَّاقَيْن، ثُمَّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: «إن أمتي يُدْعَوْنَ يَوْم القِيَامَةِ غرا مُحَجلِين من آثار الوُضُوءِ، فمَنِ اسْتَطَاَعَ مِنْكُمْ أنْ يُطِيل غرته وَتَحْجيلَهُ فَلْيَفْعَل».
وفي لفظ لمسلم: سَمِعْتُ خليلي صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: « تبلغ الحِلْيَةُ من الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوُضُوءُ».

"dari Nu'aim Al Mujmir, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya umatku akan dihadirkan pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya disebabkan bekas wudhu, barangsiapa di antara kalian bisa memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan." [HR. Al Bukhary – Muslim]
dalam lafazh yang lain: "aku melihat Abu Hurairah berwudlu, lalu membasuh wajahnya dan kedua tangannya hingga hampir mencapai lengan, kemudian membasuh kedua kakinya hingga meninggi sampai pada kedua betisnya, kemudian dia berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan putih bercahaya disebabkan bekas wudhu. Maka barangsiapa di antara kalian mampu untuk memanjangkan putih pada wajahnya maka hendaklah dia melakukannya'." [HR. Muslim]
dalam lafazh Muslim: "Perhiasan seorang mukmin adalah sejauh mana air wudhunya membasuh."

�� Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1. Keutamaan berwudhu, yang mana bekas wudhu menjadi sebab dia mendapatkan cahaya putih berkilau nan indah pada muka, tangan dan kakinya.

2. Sebagian ulama berdalil dengan hadits ini, bahwa wudhu merupakan khushushiyah (syariat yang khusus) untuk umat islam. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah_rahimahullah. Mereka juga berdalil dengan hadits:

لَكُمْ سِيمَا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ مِنْ الْأُمَمِ

"Kalian memiliki tanda yang tidak dimiliki oleh umat-umat selainnya." [HR. Muslim, dari shahabat Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu]

��Namun jumhur ulama berpendapat bahwa wudhu juga merupakan syariat umat-umat terdahulu. Dengan dalil-dali sebagai berikut:
a. Kisah Sarah istri Nabi Ibrahim_'alaihis salam bersama seorang raja yang zhalim. Tatkala sang raja berhasrat kepada Sarah dan ingin merusak kehormatannya, maka Sarah berkata: "Ijinkan saya berwudhu dan menunaikan shalat." Kemudian dia pergi berwudhu dan shalat. [HR. Al Bukhari, dari shahabat Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu]
b. Kisah Juraij seorang ahli ibadah ketika dituduh berzina dengan seorang perempuan, dalam hadits tersebut dia juga meminta ijin untuk berwudhu dan kemudian shalat.
Dua hadits ini menunjukan bahwa wudhu juga nerupakan syariat umat sebelum kita.

�� Kesimpulan:
Dari dalil-dalil yang dipaparkan oleh kedua pendapat diatas, menunjukan bahwa pendapat yang kuat dan terpilih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa wudhu juga merupakan syariat umat sebelum kita. Adapun yang menjadi khushushiyah umat ini adalah tanda putih yang bercahaya pada wajah, kedua tangan dan kaki disebabkan bekas wudhu. Pendapat ini dipilih Ibnu Hajar dan Syaikhuna 'Abdurrahman Al 'Adeny_hafizhahullah.

3. Para ulama berbeda pendapat dalam hukum memanjangkan basuhan pada kedua tangan hingga hampir mencapai lengan, dan juga membasuh kedua kaki hingga meninggi sampai pada kedua betisnya;
��Pendapat pertama; hal tersebut merupakan sunnah. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah diatas;

"فَمن استطَاَعَ مِنْكُمْ أن يُطِيلَ غرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ"

"barangsiapa di antara kalian bisa memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan"

��Pendapat kedua; hal tersebut bukan hal yang disunnahkan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Ahli Madinah dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayatnya. Diantara dalil mereka adalah sebagai berikut:
��Pengklaiman bahwa disunnahkan memanjangkan basuhan pada kedua tangan hingga hampir mencapai lengan, dan juga membasuh kedua kaki hingga meninggi sampai pada kedua betisnya adalah ibadah, maka membutuhkan dalil yang shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
��Para shahabat yang meriwayatkan sifat-sifat wudhu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hanya menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membasuh muka, membasuh kedua tangan sampai siku, dan membasuh kedua kaki sampai mata kaki saja, tidak lebih dari itu. Demikian pula yang ditunjukan dalam ayat wudhu, yang mana ayat tersebut termasuk diantara ayat yang terkahir diturunkan.
��Adapun hadits Abu Hurairah, dengan lafazh;

"فَمن استطَاَعَ مِنْكُمْ أن يُطِيلَ غرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ"

"barangsiapa di antara kalian bisa memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan"

Lafazh ini adalah mudraj, yaitu bukan dari kalam Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, melainkan dari kalam Abu Hurairah. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar, Syaikhul Islam dalam Majmu Fatawa [1/279-280], Ibnul Qayyim dalam kitab I'lam Al Muwaqi'in [6/316], dan juga Syaikh Al Albany dal kitab Adh Dha'ifah [3/106].
Hal ini diperkuat juga dengan hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad, yang mana padanya Nu'aim Al Mujmir - perawi dari Abu Hurairah - ragu dalam meriwayatkan lafazh tersebut:

فَقَالَ نُعَيْمٌ: "لَا أَدْرِي قَوْلُهُ مَنْ اسْتَطَاعَ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ مِنْ قَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ مِنْ قَوْلِ أَبِي هُرَيْرَةَ"

"Nu'aim berkata; Aku tidak tahu apakah perkataan "barangsiapa dari kalian mampu memperpanjang cahayanya hendaklah ia lakukan " sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam atau perkataan Abu Hurairah?" [HR. Ahmad]
��Demikian pula perbuatan Abu Hurairah tersebut telah diinkari oleh para shahabatnya, ini hanyalah ijtihad dari beliau_radhiyallahu 'anhu, terbukti dia melakukan hal ini dengan secara sembunyi-sembunyi karena kuatir diinkari, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim;

عَنْ أَبِي حَازِمٍ قَالَ كُنْتُ خَلْفَ أَبِي هُرَيْرَةَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ فَكَانَ يَمُدُّ يَدَهُ حَتَّى تَبْلُغَ إِبْطَهُ فَقُلْتُ لَهُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ مَا هَذَا الْوُضُوءُ فَقَالَ يَا بَنِي فَرُّوخَ أَنْتُمْ هَاهُنَا لَوْ عَلِمْتُ أَنَّكُمْ هَاهُنَا مَا تَوَضَّأْتُ هَذَا الْوُضُوءَ سَمِعْتُ خَلِيلِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ

"dari Abu Hazim dia berkata, "Saya di belakang Abu Hurairah saat dia sedang berwudhu untuk shalat. Dia memanjangkan tangannya hingga mencapai ketiaknya, maka saya berkata kepadanya, 'Wahai Abu Hurairah, wudhu apaan ini? ' Dia menjawab, 'Wahai bani Farrukh, kalian di sini?! kalau saya tahu kalian di sini niscaya aku tidak akan berwudhu dengan (cara) wudhu ini. Saya mendengar kekasihku shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perhiasan seorang mukmin adalah sejauh mana air wudhunya membasuh." [HR. Muslim]

�� Kesimpulan:
Pendapat yang kuat dan terpilih dalam masalah ini adalah pendapat kedua. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhamad bin Ibrahim Alu Syaikh, Syaikh As Sa'di, Syaikh Bin baz, Syaikh Al Albani, Syaikh Al 'Utsaimin, Syaikh Muqbil, Syaikhuna 'Abdurrahman Al 'Adeny dan ulama yang lainnya.

Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash shawab.

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_7 Shafar 1435/10 Des. 2013_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ��]

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS 

Umdahtul ahkam hadist 11

�� FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 

HADITS KESEBELAS

"BAB ADAB MASUK WC DAN BUANG HAJAT"

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ - رضي الله عنه -: أَنَّ النَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ إذَا دَخَلَ الْخَلاءَ قَالَ: «اللَّهُمَّ إنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ».

"dari Anas_radhiyallahu anhu, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam masuk ke dalam tempat buang hajat, maka beliau selalu berdo'a: ALLAHUMMA INNI A'UUDZU BIKA MINAL KHUBUTSI WAL KHABA`ITS (Ya Allah aku berlindung kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan perempuan)." [HR. Al Bukhary – Muslim]

�� Faedah yang terdapat dalam hadits:
1. Disunnahkan membaca doa ini ketika akan buang hajat, baik buang air besar maupun buang air kecil.
Imam An Nawawy berkata: "Doa ini adalah doa yang telah disepakati kesunnahannya."

2. Doa ini dibaca ketika akan masuk WC, bukan setelah masuk WC kemudian berdoa, sebagaimana yang ditunjukan dalam riwayat Al Imam Al Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad.

3. Jumhur ulama berpendapat bahwa doa ini disyariatkan pula ketika buang hajat di padang pasir atau yang semisalnya. Dzikir ini bukan khusus ketika mau masuk WC saja, tetapi disemua tempat ketika dia akan buang hajat.

�� Masalah: Kapan doa ini dibaca apabila buang hajatnya di padang pasir atau yang semisalnya?
Pendapat yang dipilih oleh kebanyakan para ulama adalah dibaca ketika akan menurunkan pakaiannya (membuka auratnya) untuk buang hajat.

⛔ Peringatan:
Dalam riwayat Sa'id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dari hadits Anas bin Malik terdapat tambahan lafazh "BISMILAH" sebelum membaca doa diatas. Namun riwayat ini telah dilemahkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab 'Ilalnya. Dalam riwayat tersebut ada perawi yang bernama Abu Mi'syar Najih bin Abdurrahman As Sindi, dia adalah perawi yang dha'if (lemah) dan ia telah menyelisihi 11 perawi yang lain, yang mana mereka tidak meriwayatkan dengan tambahan basmalah, sehingga riwayat haditsnya dikatakan "munkar".

�� Masalah: Apa yang kita baca disaat keluar dari WC setelah buang hajat?
Diriwayatkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam kitab Adabul Mufrad dan Ashhab As Sunan dari hadits 'Aisyah_radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disaat keluar dari WC beliau mengucapkan:

" غُفْرَانَكَ "

"GHUFRAANAKA (Aku mohon ampunanMu)."

Berkata Syaikh Al Albani: "Sanad hadits ini shahih. Dan telah dishahihkan oleh Abu Hatim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Ibnul Jaarud, Al Hakim, An Nawawy dan Adz Dzahabi [Shahih Abu Dawud 1/59]

Adapun hadits Anas bin Malik_radhiyallahu 'anhu, dia berkata:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا خَرَجَ مِنَ الْخَلَاءِ قَالَ: «الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَى وَعَافَانِي»

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam jika keluar dari tempat buang hajat selalu mengucapkan: "ALHAMDULILLAAHILLADZII ADZHABA 'ANNIL ADZAA WA 'AAFAANII (Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku rasa sakit dan menjaga kesehatanku)." [HR. Ibnu Majah, didha'ihkan Syaikh Al Albani]

Hadits ini adalah hadits yang lemah, karena dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Ismail bin Muslim. Berkata Ibnu Hajar tentang perawi ini dalam kitab At Taqrib: "lemah dalam periwayatan hadits" dan dalam kitab Zawaid beliau berkata: "telah disepakati kelemahan haditsnya" [lihat kitab Al Irwa karya Syaikh Al Albani no 53]

4. Wajib bagi seseorang yang ingin buang hajat untuk menjauh dari pandangan manusia, hal ini dalam rangka menjaga auratnya dan juga tidak menzhalimi manusia disaat buang hajat dengan baunya.

5. Hadits ini menunjukan bahwa berdzikir kepada Allah merupakan sebab terjaganya diri dari gangguan setan. Sebagaimana pula yang ditunjukan dalam hadits-hadist yang lain, seperti;

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ قَالَ - يَعْنِي - إِذَا خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ: بِسْمِ اللَّهِ، تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللَّهِ، يُقَالُ لَهُ: كُفِيتَ، وَوُقِيتَ، وَتَنَحَّى عَنْهُ الشَّيْطَانُ "

"dari Anas bin Malik_radhiyallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Barangsiapa yang ketika keluar dari rumahnya mengucapkan; BISMILLAAH, LAA HAULA WA LAA QUWWATA ILLAA BILLAAH (dengan nama Allah, tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan dengan pertolongan Allah) maka dikatakan baginya, engkau telah mendapatkan kecukupan, telah mendapat pertolongan dan setan menjauh darimu." [HR. At Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani]

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: " مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، فِي يَوْمٍ مِائَةَ مَرَّةٍ، كَانَتْ لَهُ عَدْلَ عَشْرِ رِقَابٍ، وَكُتِبَتْ لَهُ مِائَةُ حَسَنَةٍ وَمُحِيَتْ عَنْهُ مِائَةُ سَيِّئَةٍ، وَكَانَتْ لَهُ حِرْزًا مِنَ الشَّيْطَانِ، يَوْمَهُ ذَلِكَ، حَتَّى يُمْسِيَ وَلَمْ يَأْتِ أَحَدٌ أَفْضَلَ مِمَّا جَاءَ بِهِ إِلَّا أَحَدٌ عَمِلَ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ. الحديث

"dari Abu Hurairah_radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Barangsiapa yang mengucapkan Laa ilaaha ilIallaahu wahdah, Iaa syariikalahu lahul mulku wa lahul hamdu wa huwa 'alaa kulli syai'in qadiir' (Tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, Dialah Tuhan Yang Maha Esa. Tidak ada sekutu bagi-Nya, Dialah yang memiliki alam semesta dan segala puji hanya bagi-Nya. Allah adalah Maha Kuasa atas segaIa sesuatu) dalam sehari seratus kali, maka orang tersebut akan mendapat pahala sama seperti orang yang memerdekakan seratus orang budak dicatat seratus kebaikan untuknya, dihapus seratus keburukan untuknya. Pada hari itu ia akan terjaga dari godaan setan sampai sore hari dan tidak ada orang lain yang melebihi pahalanya, kecuali orang yang membaca lebih banyak dan itu." [HR. Muslim]

Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash shawab.

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_10 Shafar 1435/13 Des. 2013_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ��]

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS 

Ushul tsalasah 11

��BELAJAR AQIDAH SHAHIHAH
DARI KITAB AL USHUL ATS TSALATSAH��

��Pelajaran Kesebelas��

 قال المؤلِّف رحمه الله تعالى:
(الثالثة) الدعوة إليه.......

 Berkata Penulis_rahimahullah Ta'ala:
"Ketiga: Berdakwah dengan ilmunya …"
------------------------------

Penjelasan:

 Inilah kewajiban yang ketiga dari empat kewajiban atas seorang muslim untuk mempelajarinya.

Apabila seorang muslim telah mengilmui tiga landasan pokok yang telah disebutkan oleh penulis_rahimahullah, maka wajib atasnya untuk berdakwah, menyelamatkan manusia dari kekufuran dan menyeru mereka untuk berilmu dan beriman dengan tiga landasan pokok ini, karena padanya kunci keselamatan mereka, baik di dunia maupun di Akherat.

Dakwah kepada tauhid merupakan tugas para Rasul, karena tidaklah para Nabi atau Rasul diutus kepada manusia melainkan untuk menyeru kepada Tauhidullah, yaitu menjadikan Allah sebagai satu-satunya Rabb yang diibadahi, adapun selain-Nya adalah peribadahan yang bathil. Allah Ta'ala berfirman:

{لَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَى قَوْمِهِ فَقَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ إِنِّي أَخَافُ عَلَيْكُمْ عَذَابَ يَوْمٍ عَظِيمٍ}

"Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya lalu ia berkata: "Wahai kaumku sembahlah Allah, sekali-kali tak ada Tuhan bagimu selain-Nya." Sesungguhnya (kalau kamu tidak menyembah Allah), aku takut kamu akan ditimpa azab hari yang besar (kiamat)." [QS. Al A'raaf: 59]

{وَإِلَى عَادٍ أَخَاهُمْ هُودًا قَالَ يَا قَوْمِ اعْبُدُوا اللَّهَ مَا لَكُمْ مِنْ إِلَهٍ غَيْرُهُ أَفَلَا تَتَّقُونَ}

"Dan (Kami telah mengutus) kepada kaum 'Aad saudara mereka, Hud. Ia berkata: "Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada Tuhan bagimu selain dari-Nya. Maka mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?" [QS. Al A'raaf: 65]

{وَأُوحِيَ إِلَيَّ هَذَا الْقُرْآنُ لِأُنْذِرَكُمْ بِهِ وَمَنْ بَلَغَ أَئِنَّكُمْ لَتَشْهَدُونَ أَنَّ مَعَ اللَّهِ آلِهَةً أُخْرَى قُلْ لَا أَشْهَدُ قُلْ إِنَّمَا هُوَ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنَّنِي بَرِيءٌ مِمَّا تُشْرِكُونَ}

"Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?" Katakanlah: "Aku tidak mengakui." Katakanlah: "Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)." [QS. Al An'an:19]

Dan juga Firman Allah yang lainnya.

 Pada Al Qur'an, Allah Ta'ala buka dengan tauhid dan demikian pula Allah menututupnya dengan perkara tauhid pula. Hal ini menunjukan betapa agungnya perkara pokok ini.

Oleh karena itu, merupakan kewajiban bagi para pengikut Rasul adalah meneruskan dan menegakkan tugas yang Agung ini. Allah Ta'ala berfirman:

{قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ}

"Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik." [QS. Yusuf: 108]

{ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ}

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk." [QS. An Nahl: 125]

{كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ} الآية

"Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar." [QS. Ali 'Imran: 110]

Dalam hadits 'Abdullah bin 'Amru_radhiyallahu 'anhu, bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:

«بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً»

"Sampaikan (kepada manusia) dariku sekalipun satu ayat." [HR. Al Bukhari]

 Hendaklah kita sebagai pengikut dan pewaris tugas yang agung ini memiliki semangat yang tinggi menyelamatkan manusia dari kegelapan kesyirikan dan kekufuran kepada cahaya tauhid dan sunnah. Adapaun permasalahan mereka menerima atau tidak menerima dakwah kita, maka itu semua ditangan Allah 'Azza wa Jalla.

{إِنَّكَ لَا تَهْدِي مَنْ أَحْبَبْتَ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ}

"Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Allah lebih mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk." [Al Qashash: 56]

{فَإِنْ أَعْرَضُوا فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا إِنْ عَلَيْكَ إِلَّا الْبَلَاغُ} الآية

"Jika mereka berpaling maka Kami tidak mengutus kamu sebagai pengawas bagi mereka. Kewajibanmu tidak lain hanyalah menyampaikan (risalah)." [QS. Syu Syuura:48]

{إِنْ أَنْتَ إِلَّا نَذِيرٌ}

"Kamu tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan." [QS. Faathir: 23]

 Allah 'Azza wa Jalla memuji dengan pujian yang agung dan menjanjikan dengan ganjaran yang besar kepada pada para da'i yang menyeru kepada agama-Nya.

{وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِمَّنْ دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ}

"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal yang saleh, dan berkata: "Sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang menyerah diri?" [QS. Fushshilat: 33]

Dalam hadits Sahl bin Sa'ad, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

«فَوَاللهِ لَأَنْ يَهْدِيَ اللهُ بِكَ رَجُلًا وَاحِدًا خَيْرٌ لَكَ مِنْ أَنْ يَكُونَ لَكَ حُمْرُ النَّعَمِ»

"Demi Allah, sungguh hidayah Allah yang diberikan kepada seseorang melalui perantaraanmu, adalah lebih baik bagimu daripada kamu memperoleh unta merah (harta yang paling baik) ." [HR. Al Bukhari - Muslim]

��Hendaknya sebagai seorang da'i, jika menginginkan dakwahnya berhasil dan mudah diterima oleh umat serta tampak keberhasilannya, hendaknya dia berhias dengan akhlak-akhlak berikut ini:

��1. Takwa, yaitu hendaknya seorang da'i menjadi orang yang semangat dalam menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi segala larangan-larangan-Nya.

{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ اتَّقِ اللَّهَ وَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَالْمُنَافِقِينَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا}

"Hai Nabi, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kamu menuruti (keinginan) orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." [QS. Al Ahzab:1]

��2. Ikhlas, yaitu meniatkan dakwahnya hanyalah semata-mata mengharapkan keridhoan dan perjumpaan dengan-Nya.

{وَيَا قَوْمِ لَا أَسْأَلُكُمْ عَلَيْهِ مَالًا إِنْ أَجْرِيَ إِلَّا عَلَى اللَّهِ}

"Dan (dia berkata): "Hai kaumku, aku tiada meminta harta benda kepada kamu (sebagai upah) bagi seruanku. Upahku hanyalah dari Allah." [QS. Huud: 29]

��3. Ilmu, yaitu hendaknya sebagai seorang da'i berilmu dengan apa yang akan dia dakwahkan dan juga memiliki pemahaman yang benar yang bersumber dari Al Qur'an dan Sunnah dengan mengikuti pemahaman Salaful ummah.

{قُلْ هَذِهِ سَبِيلِي أَدْعُو إِلَى اللَّهِ عَلَى بَصِيرَةٍ أَنَا وَمَنِ اتَّبَعَنِي وَسُبْحَانَ اللَّهِ وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ}

"Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik." [QS. Yusuf: 108]

��4. Bersifat lemah lembut dan sabar,  karena manusia yang akan dia hadapi berbeda-beda keadaannya.

{اذْهَبَا إِلَى فِرْعَوْنَ إِنَّهُ طَغَى (43) فَقُولَا لَهُ قَوْلًا لَيِّنًا لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى (44)}

"Pergilah kamu berdua kepada Fir'aun, sesungguhnya dia telah melampaui batas; maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut." [QS. Thahaa: 43-44]

{ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ} الآية

"Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.." [QS. An Nahl: 125]

��5. Memulai dakwahnya dengan perkara yang paling penting dan utama, sesuai dengan keadaan manusia yang akan didakwahi, contohnya memulai dengan perkara Aqidah diawal dakwahnya, sebagaimana Rasulullah shallallahu 'alaihi memberikan mandat kepada Mu'adz bin Jabal diawal dakwahnya.

«إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ»

"Sesungguhnya kamu menghadapi suatu kaum dari kalangan Ahli Kitab, maka hendakah pertama kali yang kalian dakwahkan kepada mereka adalah mengajak mereka untuk beribadah hanya kepada Allah." [Muttafaqun 'alaihi]

Wallahul muwaffiq ilash Shawab.

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawi, 25 Rajab 1435/ 24 Mei 2014_di Daa rul Hadits_Al Fiyusy_Harasahallah ��]

~•~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Hadist 13

 Wahai saudaraku, hafalkanlah hadits yang agung ini!

��HADITS KETIBELAS��

�� JANGANLAH MEREMEHKAN SEDIKITPUN TERHADAP KEBAIKAN ��

 عَنْ أَبِي ذَرٍّ، قَالَ: قَالَ لِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحْقِرَنَّ مِنَ الْمَعْرُوفِ شَيْئًا، وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ بِوَجْهٍ طَلْقٍ» رواه مسلم

"Dari Abu Dzar_radhiyallahu 'anhu, dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku: "Janganlah kamu menganggap remeh sedikitpun terhadap kebaikan, walaupun sekedar bermanis muka kepada saudaramu (sesama muslim) ketika bertemu." [HR. Muslim]

 Nomor hadits: Muslim no: 2626

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS

Umdahtul ahkam hadist 12

�� FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH DARI KITAB ‘UMDATUL AHKAM 

HADITS KEDUABELAS

"BAB ADAB MASUK WC DAN BUANG HAJAT"

عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ - قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - «إذَا أَتَيْتُمْ الْغَائِطَ، فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ وَلَا بَوْلٍ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا».
قَالَ أَبُو أَيُّوبَ: " فَقَدِمْنَا الشَّامَ، فَوَجَدْنَا مَرَاحِيضَ قَدْ بُنِيَتْ نَحْوَ الْكَعْبَةِ، فَنَنْحَرِفُ عَنْهَا، وَنَسْتَغْفِرُ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ".

"dari Abu Ayyub_radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian mendatangi tempat buang hajat, maka janganlah kalian menghadap kiblat saat buang air besar atau buang air kecil dan jangan pula membelakanginya, tetapi menghadaplah ke timur atau ke barat."
Abu Ayyub berkata; "Saat kami mendatangi negeri Syam, kami mendapati WC (disana) dibangun menghadap kiblat, lalu kami berpaling darinya dan meminta ampun kepada Allah." [HR. Al Bukhary – Muslim]

HADITS KETIGABELAS

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا - قَالَ: «رَقَيْتُ يَوْمًا عَلَى بَيْتِ حَفْصَةَ، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الشَّامَ، مُسْتَدْبِرَ الْقِبْلَةِ».

"dari Ibnu Umar_radhiyallahu 'anhuma, ia berkata, "Suatu hari saya memanjat rumah Hafshah. Maka saya melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk untuk buang hajat dalam keadaan menghadap Syam dan membelakangi kiblat." [HR. Al Bukhary – Muslim]

�� Faedah yang terdapat dalam Hadits:
1. Larangan menghadap kiblat dan membelakanginya disaat buang hajat. Namun para ulama berbeda pendapat dari sisi hukumnya menjadi delapan pendapat sebagaimana disebutkan oleh Asy Syaukani dalam kitab Nail Al Authar, namun kita sebutkan disini hanya empat pendapat yang terkuat dari sekian pendapat yang ada;
��Pendapat pertama; hukumnya haram secara mutlak, baik buang hajatnya didalam WC maupun di padang pasir atau yang semisalnya. Ini adalah pendapat Abu Ayyub, Mujahid, An Nakha'i, Ats Tsauri, dan pendapat ini didukung dan dipilih oleh Ibnu Hazem, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim dan Syaikh Al Albani_rahimahumullah.
�� Diantara dalil-dalil mereka adalah:
a. Hadits Abu Ayyub diatas.
b. Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda;

« إِذَا جَلَسَ أَحَدُكُمْ عَلَى حَاجَتِهِ فَلَا يَسْتَقْبِلْ الْقِبْلَةَ وَلَا يَسْتَدْبِرْهَا».

"Jika salah seorang dari kalian duduk untuk memenuhi hajatnya, maka janganlah dia menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya." [HR. Muslim]

 Sisi pendalilan mereka: bahwa hadits ini menunjukan secara mutlak larangan menghadap kiblat dan membelakanginya disaat buang hajat.

��Pendapat kedua; Hukumnya boleh secara mutlak, baik buang hajatnya didalam WC maupun di padang pasir atau yang semisalnya. Ini adalah pendapat 'Urwah bin Zubair, Rabi'ah dan Dawud Azh Zhahiri_rahimahumullah.
�� Diantara dalil-dalil mereka adalah:
a. Hadits Ibnu 'Umar diatas.
b. Hadits Jabir, ia berkata;

«نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِبَوْلٍ، فَرَأَيْتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْبَضَ بِعَامٍ يَسْتَقْبِلُهَا»

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang kami buang air kecil menghadap kiblat. Namun saya melihat beliau setahun  sebelum wafat, beliau kencing menghadap kiblat." [HR. Ahmad dan Ashhab As Sunan, kecuali An Nasa'i. Hadits ini telah dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dan Syaikh Muqbil]

 Sisi Pendalilan mereka: Hadits Jabir ini menghapus hukum larangan menghadap kiblat atau membelakanginya disaat buang hajat.

��Pendapat ketiga; Hukumnya haram apabila di tempat terbuka seperti padang pasir atau yang semisalnya. Namun apabila didalam WC atau tempat tertutup maka tidak mengapa. Ini adalah pendapat Imam Malik, Asy Syafi'i, Ahmad, Ishaq dan yang lainnya. Dan dinisbahkan oleh Ibnu Hajar bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama. Pendapat ini didukung dan dipilih oleh Al Bukhari, Ibnul Mundzir, Ibnu 'Abdil Bar, Al Khathaabi dan Syaikh Muqbil_rahimahumullah.

�� Dalil mereka adalah: Hadits Ibnu 'Umar menunjukan bolehnya menghadap kiblat atau membelakanginya disaat buang hajat jika di WC atau tempat tertutup. Adapun ditempat terbuka seperti padang pasir atau yang semisalnya maka tidak boleh.

��Pendapat keempat; Hukumnya makruh, baik buang hajatnya didalam WC maupun di padang pasir atau yang semisalnya. Ini adalah pendapat An Nakha'i, Ahmad dan Abu Hanifah dalam salah satu riwayat mereka dan juga Abu Tsaur. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeni_hafizhahullah.

�� Dalil mereka adalah menggabungkan semua hadits-hadits yang berkenaan dengan masalah ini. Mereka berkata:"Apabila terdapat dalil-dalil yang kelihatannya saling bertentangan dalam satu masalah dalam keadaan semua dalil tersebut adalah shahih; sebagian hadits menunjukan keharaman dan sebagian yang lainnya menunjukan kehalalan atau boleh, maka selama memungkinkan dalil-dalil tersebut dijamak (digabungkan) hukumnya, maka langkah ini lebih diutamakan untuk ditempuh daripada menempuh langkah nasikh dan mansukh (penghapusan hukum) salah satu dalil yang ada. Dengan langkah ini, maka kita nyatakan bahwa larangan tersebut kita bawa kepada hukum makruh, bukan haram, karena perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan hal tersebut menunjukan bahwa hal tersebut tidaklah haram untuk dilakukan, melainkan makruh saja."

�� Kesimpulan:
Dari empat pendapat yang telah kita paparkan diatas, yaitu tentang hukum buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya, maka pendapat yang terkuat dan yang kami pilih dalam masalah ini - wallahu a'lam - adalah pendapat terakhir yang mengatakan bahwa hukum dalam masalah ini adalah makruh. Alasan kita memilih pendapat ini adalah:

a. Hukum asal suatu larangan adalah haram, namun telah datang dari hadits Ibnu 'Umar dan juga hadits Jabir diatas, memalingkan hukum dari haram menjadi makruh. Karena perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam dua hadits ini memberikan faedah bahwa hal itu tidak dilarang.

b. Jika alasan dibedakannya hukum antara di WC dan padang pasir karena di WC terhalangi oleh tembok, sehingga tidak menghadap kiblat atau membelakanginya secara langsung disaat buang hajat, maka dijawab: "bukankah orang yang buang hajat dipadang pasir atau yang semisalnya juga terhalangi oleh gunung atau gedung-gedung atau pohon-pohon yang berada antara dia dengan kiblat?!

c. Adapun yang mengklaim bahwa perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam itu adalah khushushiyah untuk beliau, maka ini adalah pengklaiman tanpa didasari dengan dalil. Karena hukum asal apa saja yang datang dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah untuk dicontoh, sebagaimana firman Allah ta'ala:

{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا}

"Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah." [QS. Al Ahzab: 21]

{وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا}

"Apa yang datang dari Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah" [QS. Al Hasyr: 7]

�� Masalah: Hukum buang hajat dengan menghadap Baitul Maqdis atau membelakanginya?
��Pendapat yang terpilih adalah boleh, tidak ada kemakruhan padanya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeni_hafizhahullah.
Adapun hadits Ma'qil bin Abi Ma'qil As Asady, ia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَتَيْنِ بِبَوْلٍ أَوْ غَائِط

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang kita menghadap dua kiblat (Makkah dan Baitul Maqdis) pada saat buang air besar atau buang air kecil." [HR. Abu Dawud, didha'ifkan Syaikh Al Albani karena pada sanadnya terdapat perawi bernama Abu Zaid, dia perawi yang mungkar]

�� Masalah: Hukum Istinja setelah buang hajat dengan menghadap kiblat atau membelakanginya?
�� Tidak ada dalil yang jelas menunjukan larangan hal ini. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dipilih oleh Syaikhuna Abdurrahman Al 'Adeni_hafizhahullah.

2. Berkata Ibnu Hajar_rahimahullah: "Ibnu Umar_radhiyallahu 'anhuma tidaklah bermaksud ingin mengawasi (perbuatan) Nabi shallallahu 'alaihi wasallam disaat itu, tidaklah dia naik atap tersebut melainkan karena kebetulan ada hajat yang darurat, hal ini sebagaimana yang ditunjukan dalam suatu riwayat dengan lafadz "(kebetulan) aku menoleh sebentar" yaitu riwayat Al Baihaqi dari jalan Nafi' dari Ibnu 'Umar. Ya, telah tersepakati dari riwayat yang ada bahwa hal ini bukan kesengajaan, sehingga karena tidak ingin kehilangan faedah, maka beliau menjaga hukum syar'i ini (untuk disampaikan). [Fathul Bari 1/247]

Wallahu a’lam wal muwaffiq ila ash shawab.

[✏ ditulis oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_13 Shafar 1435/16 Des. 2013_di Daarul Hadits Al Fiyusy_Harasahallah ��]

~•~~•~•~•~•~•~•~•~•~•~
 WA. FORUM KIS